Terbaru

KPU Nias Barat Buka Posko Layanan Pemilih di 144 Lokasi

Salah satu posko layanan pemilih /tanggapan masyarakat di Nias Barat |Foto: istimewa 

KPU Nias Barat membuka posko layanan pemilih di 144 titik. Posko tersebut bertujuan menerima dan melayani masyarakat jika ada masukan atau tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan sebelumnya.


 “Dalam upaya melindungi hak pilih warga, berbagai upaya kami lakukan mulai dari uji publik hingga membuka posko layanan pemilih,” kata Komisioner KPU Nias Barat, Richard Hia kepada wartanias.com, Kamis (24/09/2020). 



Posko layanan pemilih ini serentak dibuka mulai dari 22 September sampai 28 September mendatang. Lokasi posko ada di semua kantor PPS. Yakni 105 sekretariat PPS, 8 PPK kecamatan dan kantor KPU kabupaten Nias Barat sehingga total ada 114 posko.


Dijelaskannya, fungsi posko ini untuk melayani masyarakat jika ada yang belum masuk ke dalam DPS yang telah diumumkan sebelumnya agar bisa mengadu ke posko di masing-masing sekretariat PPS atau kantor PPM atau bisa langsung ke kantor KPU Nias Barat.


Semangat dari posko itu adalah agar semua warga Nias Barat yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya. 


“Setelah DPS ini, kami akan menetapkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) dan setelah itu barulah kami tetapkan sebagai DPT,” ujarnya.


Mekanisme pengaduan sesuai PKPU adalah pemilih atau keluarga atau pihak berkepentingan bisa mengajukan tanggapan jika ada pemilih yang belum masuk DPS dengan menyertakan photo copy E-KTP serta KK ke posko layanan.


Nantinya, dari pengaduan tersebut akan diberikan form A.1.A-KWK (formulir tanggapan masyarakat), selanjutnya jajarannya akan melakukan verifikasi terhadap masukan tersebut. 


“Jika pengaduan itu benar adanya sesuai dengan ketentuan, barulah kami akan memasukkan ke dalam daftar pemilih selanjutnya,” tandasnya.


Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, dalam DPS yang diumumkan masih terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), salah satunya karena pemilih tersebut sudah meninggal dunia. Terkait hal tersebut, maka akan lakukan perbaikan.


“Selain posko layanan kami juga melakukan uji publik secara serentak di tingkat desa dan uji publik di tingkat kecamatan serta uji publik di tingkat kabupaten nanyi,” bebernya.


Harapannya, dari pelayanan posko ini masyarakat dan stakeholders dapat memberikan masukan dan saran perbaikan terhadap daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan. 


"Intinya, membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dan stakeholders guna memberikan masukan terhadap DPS yang sudah disusun guna menjadikan daftar pemilih berkualitas, memenuhi unsur akurat, update dan komprehensif," tambahnya. (Eksaudin Zebua)

Iklan

Loading...
 border=