Terbaru

KPU Nias Barat Gelar Bimtek Dana Kampanye

Bmtek Dana Kampanye KPU Nias Barat |Foto:istimewa 

Nias Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, di Aula KPU Kabubaten Nias Barat, Selasa, 22/09/2020.


Komisioner KPU Nias Barat Niga Gulo Koordiiv Bidang Hukum pada materinya menyampaikan bahwa Dana Kampanye Pasangan Calon harus ditampung dalam satu Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta Pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai jadwal.


"Yang jelas pembukaan RKDK paling lambat 1 hari setelah penetapan Pasangan Calon dan pelaporan Dana Awal Kampanye paling lambat tgl 25 September 2020 jam 18.00," ujar Niga.


Selanjutnya Dana Kampanye Pasangan Calon dapat bersumber dari Kekayaan Pasangan Calon, dari Parpol atau Gabungan Parpol, dari Perseorangan dan Sumbangan dari Pihak Lain yang sah.


"Sumber Dana Kampanye harus jelas dari mana, identitas harus jelas, dan tidak bersumber dari tindak pidana," Tambah Niga.


Besar Sumbangan Dana Kampanye dibatasi, tidak melebihi dari ketentuan, apabila mepebihi maka dikenakan sanksi.


"Untuk Dana Kampanye yang sumbernya dari Perseorangan dibatasi sampai 75 Juta Rupiah, yang bersumber dari Parpol atau Gabungan Parpol, Kelompok dan Badan Hukum dibatasi sampai 750 Juta Rupiah," Tegas Niga.


Adapun Sanksi yang dapat dikenakan apabila menerima Dana Kampanye melebihi ketentuan, maka paslon dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 4 bulan hingga 24 bulan, atau denda paling sedikit 200 juta hingga 1 Miliar Rupiah.


Bimtek dihadiri oleh Penghubung Bapaslon, Operator Dana Kampanye dan Perwakilan dari Partai Pengusung. (Eksaudin Zebua

Iklan

Loading...
 border=