Terbaru

KPU Nias Barat Gelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020

Sosialisasi penerepan protokoler kesehatan covid-19 oleh KPU Nias Barat |Foto: istimewa 

Nias Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat telah malaksanakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid 19 pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias Barat, Kamis, 17 September 2020. 


Ketua KPU Nias Barat Efori Zaluchu kepada wartanias.com menjelaskan bahwa pada Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut ditegaskan dan diharuskan  pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 wajib menerapkan Protokol Kesehatan.


Adapun Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi adalah, memakai masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan dan tidak berkerumun.


Selain itu, KPU mewajibkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati harus menjamin dan siap mematuhi protokol kesehatan dan Pengendalian Covid dalam setiap tahapan pemilu yang mereka ikuti.


"Jadi kita kembali menegaskan melalui Sosialisasi tentang semua Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi, dan puncaknya, Bapaslon wajib menandatangani Pakta Integritas bahwa mereka siap mematuhi Protokol Kesehatan," Kata Efori. 


Lebih kanjut KPU menyampaikan tentang  penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, tentang pembatasan massa di kampanye rapat umum dan pertemuan tertutup harus memperhatikan protokol kesehatan guna menghindari klasterisasi baru Covid 19.


Hadir Pada Sosialisasi yang menerapkan protokoler kesehatan covid-19 tersebut seluruh Komisioner, Bawaslu, LO Bapaslon, TNI dan Polri. (Eksaudin Zebua


Iklan

Loading...
 border=