Terbaru

KPU Nias Utara Bantah Pemberitaan Salah Satu Media Tentang Syarat Pencalonan

Konferensi pers KPU Nias Utara |Foto: Wira Zalukhu 
Nias Utara,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara menyampaikan bantahan terkait pemberitaan salah satu media Online tentang perbedaan syarat pencalonan dan syarat calon salah satu Bapaslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara. 

Bantahan tersebut disampaikan KPU Nias Utara saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan di kantor KPU Nias Utara, Minggu (13/09/2020). 

"Dalam redaksi salah satu judul berita tentang KPU Nias Utara yang dimuat di media online MedanBisnisDaily.com tersebut tidaklah benar. Isi pemberitaannya tidak sesuai dengan wawancara kepada kami,"Komisioner KPU Nias Utara divisi hukum, Inotonia Zega. 


"Isinya tidak sesuai dengan pernyataan saya saat wartawan media tersebut melalukan wawancara via telepon seluler kepada kepada saya," tambahnya. 

Dijelaskannya, terkait salah satu persyaratan Cawabup atas nama Otorius Harefa yaitu tanda terima LHKPN benar adanya telah diterima oleh KPU Nias Utara saat pendaftaran pada tanggal 6 september 2020 berupa surat elektronik (email) konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dari KPK.

Inotonia Zega bersama Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa juga menyampaikan atas pemberitaan dari medanbisnisdaily.com itu, mereka bersedia meminta maaf seandainya pihaknya yang salah menyampaikan informasi saat diwawancarai tersebut dengan catatan ditunjukan rekaman wawancaranya. (Wira Zalukhu)

Iklan

Loading...
 border=