KPU Nias Utara: Semua Bapaslon Masih Bisa Perbaiki Syarat Calon
Komisioner KPU Nias Utara Inotonia Zega |Foto: istimewa |
Nias Utara ,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara bantah pemberitaan tentang Dokumen Cawabub Otorius Harefa tetap tidak memenuhi syarat hingga penetapan calon.
Bantahan itu disampaikan oleh Komisioner KPU Nias Utara Divisi Hukum, Inotonia Zega saat dikonfirmasi wartanias.com, jumat (11/9/2020).
"Pemberitaan tentang dokumen cawabup Otorius Harefa tetap tidak memenuhi syarat hingga penetapan calon, itu tidak benar," tegas Inotonia.
Dijelaskannya, Cawabub dari pasangan INOTO telah menyerahkan berkas pada tanggal 6 september 2020 kemarin dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Syarat pencalonan dari pasangan INOTO telah kita terima dan memenuhi, sementara untuk syarat calon dari cawabupnya salah satu yaitu LHKPN hanya berupa hasil konfirmasi KPK melalui email yang diserahkan pasangan INOTO ke KPU saat pendaftaran itu, dan bukan berarti tidak dapat diperbaiki," tuturnya.
Lebih jauh Inotonia Zega mengatakan bahwa Cawakada INOTO dan juga seluruh Bacakada Nias Utara lainnya masih diberikan kesempatan memperbaiki syarat calon hingga tanggal 16 september 2020 kedepan.
"Yang tidak bisa diperbaiki itu adalah Syarat Pencalonan, sementara Syarat Calon masih diberikan kesempatan untuk diperbaiki kembali," ucap Inotonia Zega dan berharap dapat dibedakan antara Syarat Pencalonan dengan Syarat Calon. (Haogô Zega)