Terbaru

Lawan Kolom Kosong, Paslon LASO Dapat Posisi Kanan di Surat Suara

Pasangan Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli saat pengundian tata letak |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Pasca telah ditetapkan pasangan Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli (LASO) sebagai calon tunggal pada Pilkada Kota Gunungsitoli tahun 2020, KPU Kota Gunungsitoli melanjutkan tahapan dengan agenda pengundian tata letak foto pasangan calon dalam lembar kertas surat suara, Kamis, (24/09/2020) di Balai pertemuan Museum Pusaka Nias dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19. 


Tak seperti tahapan Pilkada di daerah lain yang melaksanakan pengundian nomor urut, Pilkada Kota Gunungsitoli hanya mengundi tata letak lantaran hanya diikuti satu pasangan calon yakni paslon LASO. 


"Kota Gunungsitoli hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) saja. Maka sesuai regulasi PKPU Nomor 13 tahun 2018 tentang Pilkada dengan satu calon. Tahapan pengundian nomor urut disebut dengan pengundian tata letak pasangan calon,” ucap Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea. 


Dalam pengundian tata letak, paslon LASO mendapatkan posisi kanan pada lembar kertas suara, sedangkan posisi kiri diisi kolom kosong.


“Tata letak sebelah kanan ini dilihat dari pemilih. Jadi posisinya tadi di kanan saat surat suara dibuka,” terang Firman. 


Selain acara pengundian tata letak foto posisi pasangan calon, acara KPU kota Gunungsitoli juga diisi dengan penandatanganan Pakta Integritas Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 Patuh Menjalankan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. 


Setelah acara tersebut dilanjutkan dengan acara sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serentak dalam bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 


Kegiatan tersebut turut dihadiri Pimpinan Partai Politik pengusung, Forkopimda Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, ormas dan LSM, Perguruan Tinggi, serta undangan lainnya. (Budi Gea) 

Iklan

Loading...
 border=