Terbaru

New Normal, Pesta Pernikahan Di Gunungsitoli Wajib Ada Izin Dari Polisi

Pelalaminan untuk pesta nikah |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Jumlah kasus Positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli semakin meningkat. Untuk mencegah penularan semakin meluas, Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) menggelar rapat membahas langkah yang dilakukan untuk mencegah penyebaran semakin melaus. Salah satunya adalah bagi yang melaksanakan pesta pernikahan wajib mengantongi izin dari Polisi. 


Hal itu disampaikan sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Gunungsitoli Agustinus Zega saat dikonfirmasi wartanias.com, Jumat (11/09/2020). 


"Kegiatan sosial budaya di Kota Gunungsitoli wajib menerapkan protokol kesehatan serta wajib mengajukan permohonan dan mendapatkan izin dari Polres Nias," ujarnya. 


Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus mematikan tersebut. 


Menurut info yang diperoleh, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin melaksanakan pesta pernikahan adalah jumlah orang dibatasi, wajib pakai masker dan wajib jaga jarak. 


"Yang penting menjaga jarak satu meter dan disiapkan tempat cuci tangan dan ada izin dari Polres," ungkapnya. 


Bila ada yang melaksanakan pesta pernikahan tanpa mengantongi izin dari Polres Nias, maka pesta tersebut akan dibubarkan.


Untuk waktu pelaksanaan kebijakan dan aturan tersebut, menurut sekda akan diinformasikan dalam waktu dekat. 


Selain itu, hasil rapat Pemko Gunungsitoli bersama Forkopimda juga menyepakati beberapa hal diantaranya Akan dilaksanakan penegakkan disiplin keta'atan pada protokol kesehatan di seluruh kota Gunungsitoli, Identitas pasien positif Covid-19 diinformasikan secara jelas dan Pelayanan di Puskesmas tetap dilaksanakan (tidak ada puskesmas yang ditutup). (Budi Gea) 

Iklan

Loading...
 border=