Terbaru

Penumpang Yang Tidak Memiliki Hasil Swab TCM Dilarang Masuk Pulau Nias

Gubsu dan kepala daerah se pulau nias |foto: istimewa 

Gunungsitoli, - Setiap tamu yang berasal dari luar dan hendak berkunjung ke Kepulauan Nias maka diwajibkan serta dilarang masuk ke pulau Nias apa bila tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dalam arti mereka harus menjalani pengambilan Spesimen SWAB TCM.


Peraturan tersebut diterapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan pemerintah daerah di Kepulauan Nias yakni Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, Kamis (17/09/2020).


Dalam kesepakatan tersebut Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara bersama Kepala Daerah di Kepulauan Nias sepakati bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang tujuan kepulauan Nias.


Selanjutnya dalam surat kesepakatan yang ditandatangani bersama dengan nomor : 382/ GTCOVID-19/IX/2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta, Kepala Kantor Otoritas Bandara

Tujuan Kepulauan Nias Wilayah II Medan, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Medan, EGM. PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandara Soekarno Hatta, EGM. PT. Angkasa Pura II (Persero)

Bandara Kualanamu, KSOP Sibolga beserta Ka. UPP Kelas III Singkil Provinsi Aceh.


Berikut bunyi kesepakatan bersama tersebut ialah :


Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 di Kepulauan Nias, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, tentang Optimalisasi Penanganan Bersama Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 16 September 2020. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Saudara untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan melalui kewajiban memiliki hasil swab bebas Covid-19, bagi setiap penumpang tujuan Kepulauan Nias, selama 14 (empat belas) hari, hitung Senin 21 September 2020 sampai dengan Minggu tanggal 4 Oktober 2020. Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil swab dimaksud, dilarang masuk ke Kepulauan Nias.


Dalam kesepakatan itu, Gubernur bersama 5 kepala daerah di Kepulauan Nias berharap agar kesepakatan tersebut dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=