Terbaru

Bawaslu Nias Utara Kabulkan Gugatan Pasangan FODELA

Sidang Bawaslu Nias Utara |Foto: wnc

Nias Utara,- Pasangan Bacakada Nias Utara, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua (Fodela) yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU, kini gugatannya di Bawaslu Nias Utara telah dikabulkan oleh Ketua Majelis Sidang, senin (12/10/2020).


Putusan dibacakan dan diketuk palu oleh Ketua Majelis Sidang Bawaslu Nias Utara, Oibuala Laia atas sengketa  permohonan pasangan Fodela selaku Pemohon, dan KPU Nias Utara selaku Termohon.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, memerintahkan termohon untuk membatalkan berita acara nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal dua puluh tiga bulan september tahun dua ribu dua puluh tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati nias utara tahun 2020 khusus Drs. Fonaha Zega, M.AP beserta berita acara turunannya," ucap Oibuala Laia.


Dari putusan tersebut juga Ketua Majelis Sidang Memerintahkan termohon dan pemohon secara bersama-sama melakukan perbaikan prosedur dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang.


"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," tegas Oibuala.


Dari pantauan wartanias.com pada pembacaan putusan sidang yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Nias Utara dihadiri oleh Fonaha Zega beserta Kuasa Hukum selaku pemohon, sementara pihak termohon hanya dihadiri oleh tiga orang anggota Komisioner KPU. (Red)

Iklan

Loading...
 border=