Terbaru

Kedudukan Pemantau Pemilihan Pada Pilkada Kota Gunungsitoli Tahun 2020

Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Juliman Harefa |Foto: Budi Gea

Gunungsitoli,- Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Divisi Hukum dan Pengawasan Juliman Harefa menegaskan bahwa pemantau pemilihan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tidak boleh berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Hal itu disampaikan Juliman kepada wartanias.com usai acara sosialisasi pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survey dan Hitung Cepat yang digelar KPU di Dpakar Resto Gunungsitoli, Rabu (14/10/2020).


Ia menjelaskan sesuai Pasal 41 PKPU 8 Tahun 2017 memang dijelaskan bahwa daerah yang menyelenggarakan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, Pemantau yang telah mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat melakukan Pemantauan Pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara.


"Namun di pasal huruf i, pasal 43 PKPU dimaksud juga disebut larangan bagi pemantau Pemilihan yakni dilarang masuk ke dalam tempat pemungutan suara," tuturnya.


"Maka, sesuai aturan tersebut, pemantau Pemilihan bagi daerah yang menyelenggarakan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon termasuk Kota Gunungsitoli perlakuannya sama dengan pemantau pemilihan di daerah lain. Artinya posisi mereka tetap berada di luar TPS. Bukan didalam," ungkapnya.


Juliman menuturkan, para pemantau Pemilihan yang telah terakreditasi di KPU tidak memiliki hak menyanggah dan keberatan pada proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.


"Yang ada hak untuk keberatan di dalam TPS adalah Saksi Pasangan Calon yang memiliki surat mandat dan Pengawas TPS dari Bawaslu," ungkapnya.


Juliman berharap kepada organisasi masyarakat, OKP dan perguruan tinggi di Kota Gunungsitoli mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau Pemilihan pada Pilkada Kota Gunungsitoli tahun 2020 ini. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=