Terbaru

KPU Nias Barat Membutuhkan 1.554 Orang KPPS Pada Pilkada 2020


Nias Barat,- KPU Kabupaten Nias Barat membutuhkan 1554 Orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat pada 9 Desember 2020 mendatang.


Total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Seluruh Kabupaten Nias Barat 222 TPS. Tiap TPS membutuhkan 7 Orang KPPS sehingga total 1554 Orang KPPS yang dibutuhkan oleh KPU Nias Barat dalam menyelenggarakan Pilkada 2020 ini.


Komisioner KPU Nias Barat Koordiv Parmas dan SDM, Maranata Gulo menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Nias Barat telah membuka seleksi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2020 tersebut. 


"Masa penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS bakal dimulai pada tanggal 7 Oktober sampai 13 Oktober tahun 2020," ujarnya.


Terdapat sederet kualifikasi yang mesti dipenuhi bagi siapa saja yang hendak menjadi anggota KPPS Pilkada Nias Barat tahun 2020. 


"Salah satunya tidak mempunyai penyakit penyerta (komordibitas).

Nengingat situasi pandemi, rentang usia calon anggota KPPS juga ditentukan antara 20 hingga 50 tahun," ungkapnya.


Maranata menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai perekrutan KPPS syarat dan ketentuannya adalah dapat dilihat melalui Website KPU Nias Barat dan Facebook Resmi KPU Nias Barat.


"Bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota KPPS, formulir dapat diambil dengan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di 105 Desa di Kabupaten Nias Barat. (Eksaudin Zebua)



Iklan

Loading...
 border=