Terbaru

KPU Nias Barat Tetapkan 58.973 DPT Pada Pemilihan Serentak 2020

Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT oleh KPU Nias Barat |Foto: istimewa

Nias Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Nias Barat menetapkan Dafar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 58.973 orang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat tahun 2020.


Penetapan DPT tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU Kabupaten Nias Barat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat tahun 2020, di Gedung Gereja Jemaat BNKP Fabaliwa, Selasa (13/10/2020).


Adapun Rincian DPT yang telah ditetapkan dimasing masing Kecamatan Kecamatan Lahomi 6.805; Kecamatan Lolofitu Moi 6.835; Kecamatan Mandrehe 14.545; Kecamatan Mandrehe Barat 5.219; Kecamatan Mandrehe Utara 6.095; Kecamatan Moro'o; 7.216; Kecamatan Sirombu 6.782; Kecamatan Ulu Moro'o 5.476. Sehingga Total DPT 58.973.


Komisioner KPU Koordiv Data Ricard Hia menjelaskan bahwa penetapan DPT tersebut sesuai hasil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang dilakukan sebelumnya.


"Sesuai PKPU 5 thn 2020 tahapan pemutakhiran data berakhir pada penetapan DPT. Apabila masih terdapat pemilih yang belum terdaftar nantinya dapat datang ke TPS dengan membawa KTP EL dan pasti akan dilayani untuk menggunakan hak pilih," Jelasnya.


Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT oleh KPU Nias Barat, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, LO Masing-masing Pasangan Calon, pihak keamanan (TNI/Polri), Dinas Dukcapil Nias Barat, Kesbangpol Nias Barat Dan PPK Se Kabupaten Nias Barat. (Eksaudin Zebua)

Iklan

Loading...
 border=