Terbaru

Penumpang Yang Masuk Ke Pulau Nias Cukup Tunjukkan Hasil Rapid Tes

Rapat Forkada Pulau Nias di Kantor Wali Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa

Gunungsitoli,- Gubernur Sumatera Utara telah mengambil beberapa kebijakan mulai tanggal 21 Oktober 2020 penumpang angkutan yang akan masuk ke Kepulauan Nias tidak lagi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan swab test covid19 melainkan hanya dengan menunjukkan bukti pemeriksaan rapid test saja.


Hal itu disampaikan Plt. Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu sebagai Koordinator Forkada Se-Kepulauan Nias dalam sambutannya saat Rapat Forkada Se-Kepulauan Nias Yang Membahas Tentang Penanganan Covid-19 di Wilayah Kepulauan Nias yang dilaksanakan di kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (26/10/2020).


"Pemberlakuan itu berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara, penanganan Covid-19 di wilayah Kepulauan Nias telah mengalami kemajuan yang ditandai dengan penurunan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat dan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.


Kemudian, Haogosochi menjelaskan terhitung mulai tanggal 21 Oktober s.d. 31 Desember 2020, Dandim 0213 Nias ditunjuk oleh Gubernur sebagai Dansatgas Kepulauan Nias Wilayah I (meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat) dan Danlanal Nias sebagai Dansatgas Wilayah II (Kabupaten Nias Selatan). 


"Selanjutnya pembiayaan yang meliputi anggaran operasional Satgas dan penginapan tempat isolasi/karantina tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.


Sementara itu Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si dalam ruang diskusi menyatakan Satgas yang akan bertugas dalam tahap kedua ini perlu dirampingkan dalam jumlah personilnya. 


“Kami berpikir karena ini adalah lanjutan dan kita sebenarnya sudah tau betul bagaimana penanganan Covid-19 ini dengan belajar dari satgas sebelumnya, jadi menurut kami ini perlu ada perampingan tim,” katanya.


Ia juga mengharapkan optimalisasi Satgas yang telah dibentuk oleh masing-masing Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias dalam hal pengetatan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.


Adapun hal-hal yang menjadi keputusan bersama dalam pelaksanaan rapat Forkada tersebut antara lain;


1.  Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan dukungan penuh perihal ketersediaan personil yang bertugas di Laboratorium PCR/TCM Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli.


2.  Pembatasan penanganan suspect terjangkit Covid-19 dimana yang reaktif akan menjalani isolasi secara mandiri kecuali yang tidak jelas alamat domisili akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Satgas, sementara yang positif Covid-19 akan diisolasi dan tetap di bawah pengawasan Satgas.


3.  Pengawasan secara ketat terhadap klinik atau tempat praktek yang melayani pemeriksaan rapid test dengan mewajibkan segera menyampaikan laporan kepada Satgas setelah selesai melakukan pemeriksaan.


4.  Mengoptimalkan Satgas di masing-masing Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias dalam antisipasi penyebaran Covid-19 terlebih dalam pelaksanaan kegiatan yang mendatangkan banyak orang seperti pelaksanaan kegiatan sosial budaya dan juga antisipasi menghadapi kegiatan-kegiatan besar dalam waktu dekat seperti pelaksanaan Pilkada maupun perayaan Natal.


5.  Pintu masuk Kepulauan Nias tetap dijaga ketat oleh petugas.


6.  Pemberian insentif kepada petugas kesehatan akan diperhatikan namun tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.


Turut hadir dalam Rapat Forkada Se-Kepulauan Nias tersebut Bupati Nias Barat, Pjs. Bupati Nias Selatan, Bupati Nias dalam hal ini diwakili oleh Sekda Kabupaten Nias,Dandim 0213 Nias, Danlanal Nias, Ketua Pengadilan Gunungsitoli, Mewakili Kapolres Nias, Mewakili Kapolres Nias Selatan, Mewakili Kajari Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Sekda Kabupaten Nias Barat dan para Kepala Perangkat Daerah masing-masing Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=