Terbaru

Sekwan Belum Diganti, Sudah 3 Bulan Kegiatan DPRD Nisut 'Lumpuh'

Kantor DPRD Nias Utara|Foto: Haogō Zega

Nias Utara,- Bermula sejak 18 (delapan belas) dari 25 (dua puluh lima) anggota DPRD Nias Utara pada bulan juli yang meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) di copot, sampai saat ini sudah tiga bulan lamanya kegiatan di lembaga DPRD lumpuh. 


Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara, Eferi Zalukhu saat diwawancarai wartanias.com, rabu (28/10/2020).


“Kegiatan tidak ada selama ini di lembaga DPRD itu benar sejak adanya surat permintaan pencopotan saya sebagai sekwan yang ditandatangani oleh delapan belas anggota DPRD pada bulan juli, bahkan sampai sekarang ada beberapa anggota DPRD yang tidak pernah kelihatan lagi dikantor. Ada beberapa hal yang perlu dibahas selama ini sebenarnya tapi tetap gagal,” tutur Eferi.


Lebih jauh Eferi Zalukhu menjelaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD seperti selama ini dapat berefek terhadap pengunduran diri salah satu unsur Pimpinan DPRD Nias Utara.


“Iya tentu saja dapat berakibat dan sangat berefek terhadap rapat paripurna pengunduran diri salah satu unsur pimpinan DPRD seandainya anggota DPRD terus menerus tidak hadir seperti selama ini, dan tentu saja juga didahului dengan rapat Bamus sebagai dasar ketua DPRD mengundangkan rapat paripurna,” tuturnya.



Anggota DPRD Nias Utara, Forti Perdana Putra Zega dari partai Golkar juga membenarkan selama ini tidak ada kegiatan dilaksanakan di lembaga DPRD Nias Utara.


"Ya, benar dari bulan juli yang lalu kegiatan di DPRD Nias Utara hingga saat ini non-aktif sejak adanya surat dari 18 orang rekan-rekan anggota DPRD yang menginginkan Sekwan untuk di ganti, konsekwesinya apabila tidak di tindaklanjuti oleh pimpinan daerah maka rekan-rekan anggota DPRD tersebut tidak akan berkegiatan di lembaga DPRD, hal itu juga di perkuat dengan surat empat fraksi di lembaga DPRD," kata Forti.


Menurutnya, selama ini Ketua DPRD pernah mengundang Badan Musyawarah (Bamus) untuk melaksanakan rapat dan mengagendakan kegiatan DPRD. 


"Kemudian ketua DPRD juga pernah mengundang rapat terbatas bersama unsur pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, namun undangan tersebut selalu terhalang karena aturan syarat minimal quorum yang hanya di hadiri oleh fraksi Golkar-Perjuangan saja," terang Forti. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=