Terbaru

Berebut Harta Warisan, Pria Di Nias Utara ini Nekat Bunuh Abang Kandungnya

Kapolres Nias terlhat sedang bertanya kepada tersangka usai konferensi pers |Foto: Ferry Harefa

Gunungsitoli, - Dipicu rasa dendam dan perebutan harta warisan yakni kebun karet, pria asal Desa SilimaBanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, Ngalododo Gea (NG) alias Ama Ucok (46) tega menghabisi nyawa abang kandungnya (Korban), Tona’aro Gea (TG) alias Ama Tianus (62), yang juga merupakan warga Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara. 


"Peristiwa terjadi di Dusun IV Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara tepatnya di Jalan Umum depan rumah Belala Gea alias Ama Syukur pada hari Selasa, 03 November tahun 2020 lalu," sebut Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (10/11/2020).


Dijelaskan AKBP Wawan, bahwa pelaku (NG) merasa tersinggung dengan sikap korban yang lebih dulu meninju pipi kirinya (NG) pada saat itu, dimana sebelumnya telah terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban (TG) terkait sengketa atau masalah warisan kebun karet diantara pelaku dan korban. AKBP Wawan pun menyampaikan dan menceritakan kronologi kejadian tersebut.


"Pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekira pukul 18.00 Wib Tersangka baru pulang memancing dari laut dan menuju rumahnya dan ketika ia sudah tiba dirumah, ia baru menyadari bahwa sebilah pisau miliknya yang ia gunakan untuk memotong umpan saat memancing sudah tinggal di Perahu miliknya. Kemudian pada sekira pukul 18.30 Wib Tersangka kembali menuju pantai dan mengambil sebilah pisau tersebut dari perahu miliknya dan sebilah pisau tersebut ia selipkan dipinggangnya," tuturnya. 


Selanjutnya kata AKBP Wawan, tersangka  kemudian kembali menuju rumahnya. Dan pada saat kembali kerumahnya serta melintas di depan rumah korban (TG) dimana pada saat itu Korban yang berada didalam rumahnya sedang marah-marah dan berteriak dan juga memaki-maki sambil berkata dan mengucapkan kata-kata ancaman terhadap tersangka dan keluarganya," beber AKBP Wawan. 


"Kubunuh kau, anak ama Dona, bukan punyamu kebun itu," kata AKBP Wawan menirukan nada ancaman yang dilontarkan korban kepada tersangka. 


Kemudian mendengar hal tersebut, lanjut AKBP Wawan, tersangka merasa tersingggung dimana tersangka dan korban tersebutlah tinggal berdua anak laki-laki dari orang tua mereka Ama Dona yang tinggal dikampung dan meneruskan merawat kebun warisan orang tua mereka. Pada saat itu tersangka berpikir bahwa kalimat-kalimat yang di ucapkan oleh abang kandungnya (TG) ditujukan kepadanya.


"Berdasarkan hal itulah, tersangka kemudian menantang korban dimana saat itu tersangka telah memegang batu yang dia ambil di pinggir jalan dan seakan-akan mau melempar korban. Namun pada saat itu, korban bukannya takut dan malah terus mendekat kepada tersangka dan kemudian tersangka membuang batu tersebut kembali di pinggir jalan.


"Kemudian pada saat itu korban langsung meninju pipi kiri tersangka dan ketika itu tersangka menarik pisau yang ada dipinggangnya dan setelah ia menarik pisaunya. Lalu pisau tersebut pun terjatuh ke jalan umum karena korban masih saja meninju tersangka dan kemudian tersangka mengambil pisaunya yang jatuh tersebut dengan menggunakan tangan kirinya dan menikam perut korban menggunakan sebilah pisau yang ada di tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali," terang AKBP Wawan.


Seterusnya, tersangka memindahkan pisau tersebut ke tangan kanannya dan pada saat itu korban masih dengan posisi memegang leher tersangka dan kemudian tersangka menikam dari bawah ketiak kiri korban dengan menggunakan sebilah pisau yang masih ada di tangan kanannya sebanyak satu kali dan kemudian tersangka mengayunkan sebilah pisau yang ada di tangan kanannya ke arah lengan kiri korban sehingga pada saat itu posisi korban membungkuk didepan tersangka. 


"Kemudian tersangka kembali menikamkan sebilah pisau yang ada ditangan kanannya tersebut ke arah punggung korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelah menikam punggung korban, timbul rasa takut pada diri tersangka karena melihat korban berlumuran darah setelah itu tersangka berlari menuju arah Polsek Tuhemberua untuk menyerahkan diri dan setelah sampai di Polsek Tuhemberua Tersangka diamankan oleh Personil Polsek Tuhemberua yang melaksanakan Piket jaga pada saat itu," sebut AKBP Wawan.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=