Terbaru

Fraksi PDIP DPRD Gunungsitoli: Ranperda APBD 2021 Hajat Hidup Masyarakat Banyak


Gunungsitoli, - Fraksi PDIP di DPRD Kota Gunungsitoli menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli tentang APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2021 merupakan salah satu Ranperda strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kota Gunungsitoli. 

Hal itu seperti disampaikan Fraksi PDIP di DPRD Kota Gunungsitoli saat rapat paripurna pemandangan umum Fraksi PDIP Perjuangan DPRD kota Gunungsitoli terhadap Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Gunungsitoli tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, 04 November 2020.

"Sebagaimana diketahui ranperda tentang APBD merupakan salah satu ranperda strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat kota Gunungsitoli karena APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Fraksi PDIP. 

Disamping menurut Fraksi itu penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 diatur berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan umum perubahan APBD beserta prioritas plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2001. (Red)

Iklan

Loading...
 border=