Terbaru

Hendak Balas Dendam Usai Dipenjara, Pria Ini Malah Tewas Dibacok di Nias

Pelaku / tersangka di Mapolres Nias |Foto: Budi Gea

Nias,- Seorang warga Desa Gazamanu, Kecamatan Bawōlato, Kabupaten Nias, Yanuari Zai alias Ama Jeri (45) tega menghabisi nyawa Ferminus Faozanolo Gulō alias Ama Yurdi (49) yang hendak balas dendam usai keluar dari penjara. Yanuari emosi karena dimaki terus oleh Ama Yurdi.


Pelaku merasa emosi atas sikap korban yang pada saat itu berteriak-teriak dan memaki-maki tersangka serta karena awalnya peristiwa tersebut diawali oleh korban yang hendak melukai tersangka dengan menggunakan benda tajam berupa sebilah parang yang dibawa oleh korban. 


Korban dan tersangka sudah pernah terlibat masalah pada tahun 2017 yang mana saat itu korban telah dihukum vonis penjara karena terbukti melakukan penganiayaan kepada tersangka.


Kronologis kejadian yakni pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 21.00 wib, saat itu tersangka sedang berada di teras rumah miliknya.


"Tiba-tiba korban melintas di depan rumah milik tersangka dengan mengendarai sepeda motor miliknya lalu berhenti sekitar 15 meter dari posisi jarak rumah tersangka. Setelah itu korban turun dari sepeda motornya lalu berdiri di pinggir jalan sambil berteriak memaki-maki tersangka yang berada di teras rumah, sehingga kemudian tersangka berjalan menghampiri korban dan tanpa diketahui sebelumnya ternyata pada saat tersangka menghampiri korban maka secara tiba-tiba korban sudah memegang sebilah parang di tangan kanannya lalu berupaya mengayunkan parang tersebut kearah tersangka," ujar Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan saat konferensi Pers di Mapolres Nias, Selasa (10/11/2020).


Kapolres menjelaskan, saat itu tersangka berhasil untuk langsung menahan tangan korban yang memegang parang dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu kemudian mendorong tangan korban yang memegang parang tersebut ke arah leher korban sehingga saat itu parang yang dipegang oleh korban langsung mengenai pada bagian leher korban.


"Setelah itu parang berhasil direbut oleh tersangka dari tangan korban. Setelah parang milik korban berpindah ke tangan tersangka, kemudian tersangka menggunakan parang tersebut untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara parang tersebut digunakan untuk membacok kepala korban bagian atas, kepala korban bagian belakang, wajah korban dan leher depan korban secara berkali-kali yang mana tersangka tidak ingat lagi berapa kali tersangka membacok bagian kepala korban dimaksud hingga akhirnya korban terjatuh dan tidak bernyawa lagi," terangnya.


Setelah tersangka berhasil membunuh korban, kemudian tersangka membuang parang milik korban ke semak-semak yang berada tidak jauh dari sekitar rumah milik tersangka. Lalu kemudian tersangka berjalan masuk ke dalam rumah miliknya dan menjumpai istrinya untuk memberitahukan bahwa ia telah membunuh korban.


"Setelah itu tersangka mengambil sebilah parang dari dalam rumahnya tepatnya di bawah tangga rumah lalu membawa parang tersebut menuju ke lokasi dimana sebelumnya tersangka meninggalkan korban dan sesampainya di lokasi tersebut tersangka menemukan korban masih tergeletak di pinggir jalan sehingga kemudian tersangka dengan menggunakan parang miliknya lalu membacokan parang yang ia pegang tersebut ke arah wajah korban secara berulang-ulang hingga kemudian tersangka pergi dan meninggalkan korban yang telah tewas di lokasi tersebut," ungkap AKBP Wawan.


Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira Pukul 21.00 Wib, tersangka mengirimkan pesan melalui keluarganya untuk disampaikan kepada Petugas supaya menjemputnya di perkebunan masyarakat karena berniat untuk menyerahkan diri.


Kepada tersangka, Polisi mengenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) dan atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=