Terbaru

KPU Gusit Gelar FGD Jelang Persiapan Materi Pemaparan Visi Misi Paslon Cakada

FGD oleh KPU Kota Gunungsitoli |Foto: Ferry Harefa

Gunungsitoli, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka persiapan materi debat publik dan pemaparan visi misi Pasangan Calon (Paslon) pemilihan Walikota dan wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2020 bertempat di De'Pakar Resto dan Bar di Gunungsitoli, Rabu (11/11/2020).

Dalam keterangannya ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea mengatakan bahwa FGD tersebut dilaksanakan bersama sejumlah tokoh dan unsur yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli dalam rangka menampung saran dan pendapat dari masyarakat untuk persiapan penajaman visi misi paslon kepala daerah kota Gunungsitoli.

"Untuk itu, dalam diskusi ini nantinya kita berharap dapat menyimpulkan hal-hal apa saja yang diprioritaskan dalam hal penajaman visi misi paslon tersebut. Dan untuk diketahui bahwa pelaksanaan pemaparan visi misi nantinya, hanya kita gelar satu kali saja sesuai kesepakatan bersama paslon mengingat paslon di kota Gunungsitoli hanya ada satu pasangan saja," tutur Firman menjelaskan substansi pertemuan. 

Kendatipun demikian, kata Firman dalam debat publik tersebut, akan tetap dilaksanakan sekalipun hanya dihadiri oleh satu pasangan calon saja, namun KPU akan menghadirkan Pangelis (3 orang sesuai kesepakatan KPU) sebagai pihak yang netral dalam menyampaikan pertanyaan kepada pasangan calon nantinya. 

Sedangkan pada saat menyampaikan materi pada FGD tersebut, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Happy Suryani Harefa menyampaikan metode kampanye yang harus dilakukan paslon.

"Berdasarkan PKPU, saat kampanye, paslon hanya diperbolehkan membuat kerumunan sebanyak 50 saja. Melebihi dari itu sudah merupakan satu bentuk pelanggaran. Jadi ini hal-hal yang harus diperhatikan," kata Happy. 

Pada kesempatan itu juga, Happy juga menyampaikan bahwa masyarakat berhak menyampaikan usulan pertanyaan yang berkaitan dengan debat publik atau debat terbuka kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Oleh karena itu, usulan pertanyaan dapat diajukan paling lama tujuh hari sebelum debat publik atau debat terbuka dimulai, serta masyarakat yang mengajukan pertanyaan diwajibkan mencantumkan identitas asli dan jelas," tegasnya. 

Sementara pada ruang diskusi itu, Manajer Kantor PKPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak) Cabang Nias, Chairidani Purnamawati mengakui bahwa perhatian kepada anak selama ini memang tidak buruk, namun dia juga menyarankan agar kedepan kepala daerah yang terpilih diharapkan untuk memperhatikan anak-anak yang ada di desa-desa dan tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan saja. 

Selanjutnya peserta lainnya mengharapkan kedepan adanya pemerataan pembangunan dari kepala daerah yang akan terpilih, sehingga kehadiran kepala daerah dapat benar-benar dirasakan masyarakat.

Selain itu, peserta lainnya menyarankan agar KPU Gunungsitoli memiliki strategi untuk memfasilitasi dan memberikan pemahaman kepada publik tentang informasi pemilihan pasangan yang ada pasangannya dan juga yang ada kolom kosongnya dengan tujuan agar masyarakat memiliki pemahaman tentang putusan sikap mereka saat memilih. 

Terlihat pada pelaksanaan FGD itu, para peserta sangat antusias dalam memberikan bahan dan saran yang disampaikan kepada KPU untuk disampaikan kepada Panelis yang kemudian dimasukkan dalam bahan pertanyaan dari Panelis sendiri yang diajukan kepada Paslon nantinya.

Dari sejumlah saran dan pendapat dari peserta, KPU Kota Gunungsitoli menerima dan menampungnya serta berjanji akan dikaji untuk dijadikan bahan dalam rangka penajaman visi misi paslon di Kota Gunungsitoli.

Selain seluruh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, FGD itu juga turut dihadiri oleh Pihak Bawaslu Kota Gunungsitoli, sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, LSM, tokoh mahasiswa, unsur komunitas, awak media dan sejumlah tamu undangan lainnya. 

Kegiatan itupun berlangsung dengan baik dan sukses dengan menerapkan protokol kesehatan Covid19. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=