Terbaru

Ini Klarifikasi dari PPK Terkait Pembangunan Jalan di Sirombu Nias Barat


Nias Barat, - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor Shabandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Oloheta Hia, SST, MM meluruskan sejumlah informasi yang keliru terkait pemberitaan dari beberapa media belakangan ini.

Ditemui diruang kerjanya, Rabu, 23/12/2020, Oloheta Hia menjelaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh beberapa media perlu diluruskan dan diberi penjelasan agar masyarakat mendapat informasi yang lengkap dan berimbang.

Adapun yang penting diketahui oleh masyarakat bahwa pagu dana proyek tersebut Rp. 1.046.800.100 dengan volume total panjang jalan 405 meter.

Ia menjelaskan bahwa yang diberitakan media selama ini sangat tendensius dengan menyebut panjang jalan yang dibangun hanya 160 meter.

"Total panjang jalan yang dibangun itu adalah 405 meter. Sementara yang diaspal lapen sepanjang 265 meter. Tidak benar panjang jalan itu hanya 160 meter," kata Oloheta membantah berita yang beredar.

Proses pembangunan jalan tersebut dijelaskannya dimulai dari pembukaan badan jalan atau pengupasan pembersihan batang kelapa, penimbunan dan pengerasan.

"Proses pembangunanya dimulai dari pembersihan lahan, penimbunan dan pengerasan, kemudian kelebihan dari itu dilakukan pengaspalan sepanjang 265 m  ditambah TPT sepanjang 810 meter, " jelasnya lagi.

Menurut dia, Konsultan pengawas dan Direksi pengawas, telah menilai pembangunan jalan tersebut sehingga dipastikan sesuai dengan perencanaan.

Ia berharap, agar masyarakat dapat mengetahui informasi yang sesungguhnya sehingga tidak tergiring dengan pemberitaan yang kurang sesuai. (Eksaudin Zebua)

Iklan

Loading...
 border=