Terbaru

BLT 600 ribu Untuk Honorer di Lingkup Pemkab Nias Utara Gagal Disalurkan

Surat Sekda Nias Utara |Foto: istimewa 

Nias Utara,- Bantuan berupa uang tunai Rp. 600 ribu perbulan sebagai dampak pandemi Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang rencana di diberikan kepada seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Nias Utara gagal disalurkan, Senin (11/01/2021).

Awalnya, tepat pada tanggal 18 desember 2020 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah, Filifo Harefa perihal Permintaan Data Pegawai Non ASN Calon Penerima Bantuan.

Pegawai Non ASN yang di maksud dalam surat tersebut adalah Tenaga Harian Lepas (THL), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Guru Bantu Daerah (GBD) di wilayah pemerintah kabupaten Nias Utara.

Meski sempat menjadi angin segar bagi mereka Pegawai Non ASN itu di masa pandemi Covid-19 ini yang tengah melanda Indonesia, kini tinggal mengelus dada karena Pemda Nias Utara telah meralat kembali rencana pemberian bantuan berupa uang tunai tersebut.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Filifo Harefa yang sebelumnya selaku Plh Sekda Nias Utara saat dikonfirmasi terkait kelanjutan surat yang ditandatanganinya pada 18 desember 2020 tersebut mengatakan bantuan itu tidak jadi disalurkan.

"Itu sudah kita berikan surat ralatan dari dinas Perindagkop, karena tidak sempat dan juga data tidak serentak sehingga itu sudah di tunda, untuk sementara tidak jadi," jelasnya.

Filifo Harefa juga menerangkan bahwa rencana bantuan tersebut tidak dapat dipastikannya lagi untuk tahun 2021 ini.

"Saya tidak begitu mengetahui itu, karena itu program kegiatan ketenagakerjaan di perindagkop, coba kordinasi langsung kepada kepala dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM," tuturnya. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=