Terbaru

Upah Minimum Kota Gunungsitoli Ditetapkan 2,6 Juta Rupiah Tahun 2021


Gunungsitoli,- Upah Minimum Kota Gunungsitoli pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.2.603.245. Hal itu terlihat dalam surat edaran Wali Kota Gunungsitoli Nomor 560/9369/DPMPPTSP/2020 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2021.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua. 

Dalam suratnya, Wali Kota Gunungsitoli menjelaskan bahwa Upah Minimum Kota Gunungsitoli itu merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa 0 tahun sampai dengan 1 tahun.

"Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan kecuali UMKM," bunyi poin 2 di surat edaran tersebut. 

Perusahaan atau pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara dilarang untuk mengurang atau menurunkan upah.

"Perusahaan/pengusaha yang mampu membayar upah Minimum Kota Gunungsitoli yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja," bunyi poin 4 di dalam surat itu. (Red)

Iklan

Loading...
 border=