Terbaru

Wali Kota Gunungsitoli Serahkan SK Kepada 29 Orang P3K


Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui BKPSDM selenggarakan acara Penyerahan SK dan Penandatanganan Kontrak Kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (28/01).

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua yang turut disaksikan oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si dan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega.

Kepala BKPSDM Kota Gunungsitoli Mei Linda Rostanti Larosa, ST dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dari pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli adalah untuk memenuhi kekurangan tenaga guru dan penyuluh pertanian di Pemerintah Kota Gunungsitoli dimana keadaan tenaga guru dan penyuluh pertanian kekurangan dan membutuhkan penanganan yang cepat untuk mengisi kekosongan yang selama ini terjadi.

Lebih lanjut dilaporkannya, bahwa jumlah pelamar yang mengikuti seleksi PPPK pada Tahap I ini adalah 47 orang yang dilaksanakan pada 23 Februari 2019 yang lalu dengan sistem UNBK. Setelah seleksi jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi sebanyak 29 orang yang terdiri dari 13 orang tenaga guru dan 16 orang tenaga penyuluh pertanian.

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua di awal arahannya mengucapkan selamat kepada PPPK yang baru menerima SK dan mengapresiasi kinerja BKPSDM Kota Gunungsitoli yang telah berusaha sehingga PPPK di Kota Gunungsitoli menjadi yang pertama menerima SK dari lima daerah di Sumatera Utara yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I.

“Secara khusus kepada adek-adek kami, saya berharap yang guru dapat membantu kepala sekolah, seperti yang selama ini juga kalian sudah bekerja menjadi seorang guru yang baik. Demikian juga penyuluh pertanian agar dapat memberikan pemahaman, semangat dan motivasi kepada petani sehingga mereka bersemangat untuk bertani,” harap Walikota.

Walikota juga mengingatkan kepada PPPK agar tidak cepat-cepat meminta pindah unit kerja mengingat penempatan yang dilakukan telah sesuai dengan kebutuhan.

“Satu lagi yang perlu saya berikan pemahaman, bahwa SK penempatan kalian itu adalah sesuai dengan kebutuhan untuk menutupi kekurangan-kekurangan selama ini. Oleh sebab itu jangan ada yang meminta-minta pindah ,” ujarnya. (Red)

Iklan

Loading...
 border=