DPRD Gunungsitoli Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Walikota dan Wakil Wali KotaTerpilih
Penandatanganan hasil keputusan oleh Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- DPRD Kota Gunungsitoli menggelar rapat paripurna tentang pengusulan pengangkatan aasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli (LASO) dalam Pilkada Serentak tahun 2020, Senin (01/02/2021).
Dalam Pilkada Serentak Kota Gunungsitoli tahun 2020, pasangan Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 47.546.
DPRD Gunungsitoli juga mengumumkan masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode 2016-2021 akan berakhir pada 21 April 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Yanto itu dihadiri langsung Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli.
"Rapat Paripurna hari ini tindak lanjut rapat pleno rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih yang telah dilakukan KPU Kota Gunungsitoli,” kata Yanto.
Yanto mengatakan, DPRD Kota Gunungsitoli telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri setelah pengumuman dan penetapan paslon terpilih oleh KPU.
"Surat itu terkait tindak lanjut pengumuman penetapan, pelantikan, dan pengukuhan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli terpilih," ujarnya.
Mekanisme untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan, DPRD mengusulkannya melalui rapat paripurna. Kemudian namtinya sejumlah dokumen dikirim ke Mendagri melalui Gubernur.
"Kalau pelantikan nanti akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita tunggu info selanjutnya," ucapnya.
Hadir pada rapat paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Herman Jaya dan Imanuel Ziliwu dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli lainnya, Forkopimda, Kepala OPD Pemko Gunungsitoli, KPU, Bawaslu, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat di Kota Gunungsitoli. (Budi Gea)