Motif Pembunuh Anak Di Nisel: Dendam Ke Ayah Korban Yang Menang Sebagai Kades
Konferensi Pers Kapolres Nias Selatan |Foto: Andi hulu |
Nias Selatan,- Polres Nias Selatan akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan bocah perempuan, Petra Dewindasari Laia (7), anak Kepala Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
Pelaku adalah tetangga korban sendiri. Pelaku diketahui bernama Aluizaro Laia (47) alias Ama Dewi.
Dari keterangan tersangka, Pelaku tega menghabisi nyawa anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut karena dendam pribadi kepada ayah korban yang menang sebagai Kepala Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan keterangan, Tersangka tega menghabisi nyawa korban di karenakan tersangka dendam pribadi terhadap ayah dari korban dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat S.IK saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nias Selatan, Kamis (10/02/2021).
AKBP Arke menjelaskan bahwa kronologis terungkapnya kasus pembunuhan anak kepala desa Hiliorudua tersebut bermula pada hari Senin, tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wib korban terakhir terlihat berjalan sendiri ke arah belakang rumah pelaku. Rumah pelaku dan korban berdekatan.
"Sekira pukul 19.00 wib keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari korban dikarenakan korban tidak kembali ke rumah. Pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 03.00 wib pencarian korban dihentikan," ujar Arke.
Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian. Sekira pukul 07.00 wib seorang warga atas nama Faozinema Laia menemukan sebuah karung goni di galian parit di atas perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
"Kemudian saksi atau warga tersebut membuka karung tersebut dan mendapati korban berada di dalam karung tersebut dalam keadaan tak bernyawa. Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak kepolisian," jelas Arke.
Dari peristiwa itu, Polisi mengumpulkan alat bukti berupa 1 (satu) buah batu/alat yang digunakan menghabisi tersangka, 1 (satu) buah karung goni berwarna putih yang digunakan tersangka membungkus mayat korban dan 1 (satu) helai baju berwarna merah jambu milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Andi Hulu/ Tri B)