Pengamat: Pelaku Pembunuhan Anak Di Nias Selatan Bisa Diancam Pidana Mati
Dr. Beniharmoni Harefa |Foto: dok. Wnc |
Nias Selatan,- Pembunuhan anak berumur 8 tahun di Desa Hiliorudua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan sangat menyedihkan. Anak perempuan yang masih duduk dibangku kelas 2 SD ini ditemukan di dalam karung, dengan kondisi tak bernyawa.
Korban hilang sejak lama dan ditemukan pada Selasa 9/2/2021 dalam kondisi mengenaskan dan diduga dibunuh. Pihak Polres Nias Selatan bergerak cepat dan berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pembunuhan anak perempuan ini.
"Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional dan menjatuhkan hukuman yang maksimal untuk pelaku. Mengingat korban masih anak dan seharusnya mendapatkan perlindungan bukan malah sebaliknya mendapatkan kekerasan," ujar pengamat perlindungan anak kepulauan Nias Dr. Beniharmoni Harefa saat dihubungi wartanias.com, Jumat (11/2/2021).
“Pertama-tama turut berdukacita buat keluarga korban atas kejadian ini, kita berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius menangani kasus sadis ini. Hak-hak anak sudah diatur secara global, dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Anak berhak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi dan berhak mendapatkan perlindungan”, ujar Dr. Beni yang memang terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Perlindungan Anak di beberapa kabupaten di Pulau Nias.
Seharusnya menurut dia, anak-anak dilindungi, bukan malah mendapatkan kekerasan bahkan sampai pada tindakan pembunuhan keji seperti itu.
“Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Nias Selatan harus memberi perhatian serius pada kasus ini, optimal dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, demikian juga pihak Penuntut Umum dan Hakim nantinya, agar hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku nantinya adalah hukuman maksimal," ujar Dosen Hukum Perlindungan Anak di FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta tersebut.
Penganiayaan anak hingga mengakibatkan mati memang dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan apabila berencana dapat dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
"Apapun motif dari pelaku pembunuhan ini nantinya tidak akan dapat menjadi alasan pembenar atau pemaaf atas apa yang telah terjadi. Tindakan pembunuhan terhadap korban yang masih tergolong anak dibawah umur, tidak dapat ditolerir. Pembunuhan terhadap anak ini termasuk dalam kejahatan paling serius (graviora delicta), sehingga hukuman yang dijatuhkan juga harus lebih maksimal," tambahnya. (Budi Gea)