PT. Prudential Life Assurance Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa hukum ahli waris penggugat Wiradarma Harefa |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Gugatan yang dilayangkan oleh Penerima Manfaat atas polis asuransi Prudential almarhum Waozaro Harefa, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum WIRADARMA HAREFA & PARTNERS, berbuah manis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rimilah Harefa dan Abadi Harefa anak yang juga ahli waris dari almarhum Waozaro Harefa kepada PT Prudential Life Insurance pada 26 Januari 2021 lalu.
"Gugatan bermula atas tindakan PT Prudential Life Insurance membatalkan secara sepihak Polis atas nama Alm. Waozaro Harefa, ketika Para Penggugat mengajukan klaim pencairan manfaat Polis atas nama tertanggung," ujar kuasa hukum penggugat Wiradarma Harefa, Kamis (04/02/2021).
Dijelaskannya bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat di pengadilan negeri jakarta selatan dan teregister dengan No. perkara 240/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya PT. Prudential Life Insurance dkk sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembatalan polis asuransi atas nama almarhum secara sepihak.
"Bahwa alasan PT. Prudential life Insurance yang disampaikan dalam persidangan sebagai dasar pembatalan polis adalah alasan yang mengada-ada dan tidak jelas serta hanya alasan untuk menghindar dari membayar manfaat polis atas nama tertanggung," jelasnya.
"Kami berterimakasih kepada Majelis hakim yg memeriksa, mengadili serta memutus gugatan perbuatan melawan hukum karena telah mememriksa secara cermat dan bijaksana, sehingga pada tanggal 26 Januari 2021, hakim telah membacakan putusannya, yang menyatakan PT. Prudential Life Insurance telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan melawan hukum, harus membayar perolehan manfaat atas polis asuransi sebesar Rp. 750 juta kepada para penggugat," tambahnya. (Red)