Terbaru

Mulai April 2021, PT. PLN UP3 Nias Pangkas Diskon Tarif Listrik Hingga 50 Persen

Petugas PLN di Nias |Foto: dok wnc

Gunungsitoli,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan baru dengan memangkas diskon dan stimulus tarif listrik.

Hal itu diperuntukan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil yakni sebesar 50 persen pada pembelian token atau tagihan listrik pada bulan April hingga Juni 2021.

Hal itu disampaikan oleh Manager Bagian KSA PT. PLN UP3 Nias Cosinus Pane Sitorus kepada wartanias.com di Gunungsitoli, Jumat (12/03/2021).

"Pengurangan stimulus ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat, karena PT. PLN melihat perekonomian di Indonesia sudah mulai tumbuh," ujar Cosinus.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan diskon stimulus sebesar 100 persen sejak tahun 2020 lalu. Akan tetapi, setelah merujuk pada data konsumsi listrik nasional yang mulai tumbuh seiring perbaikan ekonomi, maka pemerintah memangkas diskon itu sebesar 50 persen.

Untuk diketahui, diskon stimulus ketenagalistrikan ini merupakan hasil dari rapat terbatas tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN yang dilakukan pada 2 Maret lalu.

"Adapun para pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil daya 450 Volt Ampere (VA), baik reguler maupun prabayar yang semula mendapat diskon 100 persen, kini dipangkas hanya sebesar 50 persen," tuturnya.

Sementara itu, bagi pelanggan golongan rumah tangga bersubsidi berdaya 900 VA yang semula mendapat diskon 50 persen, kini diskon dikurangi sebesar 25 persen. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=