Terbaru

PAD Dari Retribusi Parkir di Kota Gunungsitoli Mencapai 229 Juta

Kadis Perhubungan Kota Gunungsitoli Ignasius Harefa |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Tahun 2020 lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Gunungsitoli telah mencapai Rp. 229 juta atau lebih 100 persen dari target yang ditetapkan sebesar 200 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Ignasius Harefa saat dikonfirmasi wartanias.com, Sabtu (13/03/2021).

"Tahun 2020 lalu kita telah mencapai 229 juta dari target yang telah ditetapkan sebesar 200 juta," ujarnya.

Pemungutan retribusi parkir di sejumlah titik di Kota Gunungsitoli tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi jasa umum terhadap pelayanan parkir ditepi jalan umum.

"Untuk tahun 2021, kita targetkan retribusi parkir ini bisa 300 juta," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa yang mengelola parkir di Kota Gunungsitoli adalah langsung dari Dinas Perhubungan dengan mempekerjakan sejumlah juru parkir di lapangan.

"Pemungutan retribusinya para juru parkir langsung menyetorkan kepada bendahara penerimaan Dishub," tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=