Terbaru

Pemkab Nias Serahkan Nota Pengantar LKPJ Kepada DPRD Kabupaten Nias


Nias, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias, Gunungsitoli Selatan, Senin (29/03/2021).

Penyerahan nota pengantar LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Nias, Sokhi'atulo Laoli melalui rapat paripurna DPRD yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Alinuru Laoli, Wakil ketua I Sabayuti Gulo dan wakil ketua II Ameyunus Zai, serta sejumlah anggota DPRD kabupaten Nias.

Saat itu ketua DPRD Nias, Alinuru Laoli mengatakan bahwa jumlah kehadiran anggota DPRD Kabupaten Nias telah memenuhi Kuorum, dan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ pun resmi di buka.

Selanjutnya Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli mengatakan bahwa LKPJ merupakan salah satu Instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola Good governance

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance) maka saya (Bupati Nias) beserta Wakil Bupati Nias berkewajiban menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Nias pada rapat Paripurna yang terhormat ini," tuturnya.

Selanjutnya Bupati Nias menyampaikan bahwa nota pengantar LKPJ yang disampaikan ini bersifat realisasi sementara

"Perlu kami jelaskan bahwa realisasi pendapatan dan belanja yang tertuang dalam buku LKPJ yang sudah kami sampaikan maupun dalam Nota pengantar ini merupakan angka realisasi sementara, sedangkan realisasi finalnya sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020," jelasnya.

Tampak hadir Forkompida Kabupaten Nias, Ketua, Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Kabupten Nias serta Pimpinan SKPD di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Nias. (Ferry Harefa).

Iklan

Loading...
 border=