Terbaru

Perda RTRW Kota Gunungsitoli Akan Direvisi, Pemko Gelar Konsultasi Publik

Konsultasi Publik untuk Revisi Perda RTRW Kota Gunungsitoli |Foto: dok wnc

Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031. Untuk merevisi Perda tersebut, Dinas PUPR Pemko Kota Gunungsitoli melaksanakan konsultasi Publik pertama dengan mengundang seluruh Stakeholder di Aula Lantai II, Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (24/03/2021).

Konsultasi Publik pertama tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli. Adapun Narasumber adalah Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli Ampelius Nazara.

Pada paparannya, Ampelius menjelaskan bahwa revisi Perda Kota Gunungsitoli nomor 12 Tahun 2012 tersebut memiliki dasar hukum yakni UU Nomor 26 Tahun 2007, Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017 serta Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018.

"Kita telah melakukan tahapan pekerjaan dan rencana kerja yakni Tahun 2019 peninjauan kembali kesesuaian RTRW dengan kebutuhan pembangunan. Kemudian Tahun 2020 kita rencanakan untuk revisi dengan menyempurnakan struktur Ruang Wilayah dan Tahun 2021 ini proses persetujuan substansi yang diberikan oleh Menteri," ujarnya.

Peninjauan kembali RTRW ini adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

"Dalam pasal 4 Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017 dijelaskan bahwa peninjauan kembali RTRW ini dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun dan peninjauan kembali RTRW dilakukan pada tahun kelima sejak RTRW diundangkan," paparnya.

Ampelius mengatakan bahwa tahapan pelaksanaan peninjauan kembali RTRW ini antara lain pengkajian, evaluasi dan penilaian.

"Sementara muatan RTRW ini meliputi Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur Ruang, rencana pola Ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang," paparnya.

Adapun tujuan penataan ruang Kota Gunungsitoli adalah untuk mewujudkan kota Gunungsitoli sebagai pusat perdagangan, jasa, industri dan Pusat Pendidikan di Kepulauan Nias dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) berbasis Mitigasi Bencana.

Konsultasi Publik tentang revisi Perda RTRW Kota Gunungsitoli tahun 2011-2031 tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gunungsitoli, Forkompimda, Pengusaha, Tokoh Masyarakat di Kota Gunungsitoli,  LSM dan Undangan lainnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=