Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Seorang Kakek Di Pasar Ya'ahowu Gunungsitoli
Rekaman video pelaku saat melakukan penganiayaan |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Pelaku penganiaya'an kepada seorang kakek tua di halaman parkir Pasar Ya'ahowu Kota Gunungsitoli pada sabtu 13 Maret 2021 berhasil dibekuk oleh personil Sat Reskrim Polres Nias.
Video penganiayaan kepada seorang kakek tersebut sempat viral di media sosial sejak sabtu kemarin. Ratusan netizen meminta Polisi segera menangkap pelaku.
"Ia benar. Atas laporan korban, pelaku sudah diamankan di Polres Nias," ujar Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu kepada wartanias.com, Senin (15/03/2021).
Yadsen mengungkapkan, Pelaku adalah Arius Restu Zalukhu (30) warga Desa Bawosaloo Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dan berdomisili di Dusun II Desa Sisarahili Gamo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Pelaku berprofesi sebagai tukang parkir di sekitar pasar Yaahowu Gunungsitoli.
Sementara korban adalah seorang kakek tua atas nama Haogődődő Hia (55) warga Desa Bawozamaiwo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat. Korban juga diketahui sebagai tukang parkir di lokasi yang sama.
"Hari sabtu kemarin, Korban sedang bekerja di Komplek Pasar Ya`ahowu karena ia merupakan tukang parkir di salah satu blok komplek pasar Ya`ahowu tersebut dan pada saat itu korban sedang bersandar di sebuah meja dan sedang menjaga parkiran di area Blok-A komplek Pasar Ya`ahowu dan tiba-tiba datanglah pelaku (ARZ) dan langsung mendorong bagian leher belakang korban dengan sangat kuat menggunakan tangannya hingga korban tersungkur kedepan dan bagian keningnya tepatnya di pelipis mata bagian atas sebelah kanan terbentur di stang sepeda motor yang sudah kian terparkir ditempat tersebut," Jelas Yadsen menceritakan kronologis kejadian.
Akibat dorongan itu, pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban mengalami luka robek dan ianya pun terjatuh dengan posisi duduk.
Setelah itu pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya serta menampar mata sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangannya.
"Akibat tamaparan itu menyebabkan kelopak mata bawah sebelah kanan korban mengalami luka lecet dan lebam," katanya.
Melihat pertikaian tersebut, masyarakat yang berada disekitar itu langsung melerai pertikaian tersebut.
"Sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban karena tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran perminggunya sebesar Rp. 20.000 dari hasil parkir sepeda motor ditempat tersebut," tutur Yadsen memberitahu motif pemukulan itu.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan Abcaman Hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan.
"Saat ini Pelaku sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Nias untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya. (Budi Gea)