Terbaru

Polres Nisel Amankan 3 Orang Pelaku Pemerasan Yang Mengaku Pegawai KPK RI

 

Nias Selatan - Kepolisian Resor Nias Selatan mengamankan 3 orang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Lsm LP2KN. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat S. IK saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Nias Selatan, Jumat (06/03/2021).

"Pada hari selasa (02/03/2021) Polres Nias Selatan mengamankan tiga oknum bernisial AA (61), ST (39) dan AD (60) yang mengaku sebagai pegawai KPK RI yang dimana melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Desa di wilayah hukum Kabupaten Nias Selatan,"Ujar Kapolres.

Dijelaskannya, para tersangka diamankan karena banyak masyarakat yang resah atas tindakan mereka, sehingga ketika para tersangka hendak melapor ke Polres Nias Selatan karena di halangi - halangi oleh masyarakat para tersangka langsung ditahan di Polres Nias Selatan.

"Modusnya, mereka mengaku sebagai pegawai KPK RI dan LSM LP2KN (Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara), para tersangka juga meminta sejumlah uang kepada setiap korban, dari pengakuan tersangka hal ini mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,"Jelas Kapolres Nias Selatan.

Ditambahkannya, dari tangan para tersangka turut diamankan sejumlah uang hasil dari pemerasan, sejumlah KTA Lsm dan 1 unit mobil.

"Dari tangan para tersangka  kita amankan sejumlah uang, KTA pers yang tidak diakui keabsahannya dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku sebagai alat transportasi ketika kelapangan,"Ungkapnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Nias Selatan uang pernah didatangi oleh para tersangkan dan merasa dirugikan untuk datang di Polres Nias Selatan dan memberi keterangan.

"Kami himbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan para tersangka untuk memberi keterangan di Polres Nias Selatan,"Harap Kapolres

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) subs pasal 378 Jo Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman hukuman berdasarkan pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor, bahwa terlapor dihukum dengan ancaman 9 tahun penjara,"Pungkasnya.(Tri Buaya)

Iklan

Loading...
 border=