Terbaru

Panitia Dinilai Tidak Netral, Hasil Pemilihan Ketua STIE Pembnas Nias Disanggah

Surat keberatan dan calon saat cabut nomor
Surat keberatan dan calon saat cabut nomor | Foto : Istimewa

Gunungsitoli, - Pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Nasional Nias (STIE Pembnas Nias) Periode 2021-2025 disanggah oleh tiga orang kandidat calon, dan berharap hasil pemilihan dibatalkan. 

Hal tersebut tertulis dalam surat yang ditandatangani ketiga kandidat calon Ketua STIE Pembnas pada tanggal 15 April 2021 Perihal Laporan keberatan/ sanggahan terhadap hasil pemilihan Ketua STIE Pembnas, yang ditunjukan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias, dan Pengawas Yaperti Nias.

“Dengan ini mengajukan Keberatan/ Sanggahan Terhadap Hasil Pemilihan Ketua STIE PEMBNAS yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, 9 April 2021, dengan hasil pemenang di raih oleh DESMAN SERIUS NAZARA,S.E.M.M (Ketua STIE PEMBNAS terpilih Periode 2021-2025), dengan nomor urut 4 (Empat),” tertulis dalam surat sanggahan yang diterima wartanias.com, Sabtu (17/04/2021).

Beberapa alasan dijelaskan keberatan dalam surat tersebut, salah satunya yaitu, terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi bakal calon Ketua STIE Pembnas Periode 2021-2025 tersebut dinilai Panitia pemilihan ketua STIE PEMBNAS Periode 2021-2025 tidak memiliki independensi dan netralisasi didalam melakukan verifikasi atau seleksi  persyaratan administrasi bakal calon, terbukti ketika salah satu bakal calon atas nama Desman Serius Nazara, S.E, M.M masih menjabat sebagai Sekretaris Yayasan BNKP Masa Pelayanan 2019-2024 dengan Nomor SK: 148/KEP/VI/2019 Tentang Pengangkatan Badan Pengurus Yayasan BNKP Gunungsitoli Masa Pelayanan 2019-2024.

Padahal  berdasarkan Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Nasional tahun 2019 pada Pasal  53 Angka 4 huruf e tentang persyaratan calon ketua STIE PEMBNAS yang menyebutkan ”Calon Ketua Tidak memiliki Jabatan Struktural (rangkap jabatan) di PTS atau di Instansi/ lembaga Lain” persyaratan yang sama juga diatur pada Pengumuman Pendaftaran No: 01/ Pan.Pem.Ketua /STIE/III/2021 tentang Persyaratan  calon ketua STIE PEMBNAS  Periode 2021-2025 pada poin 1 angka 1.3 huruf e,  yang  menyebutkan  Calon Ketua Tidak memiliki Jabatan Struktural (rangkap jabatan) di PTS atau di Instansi/ lembaga lain, menurut ketiga calon dalam suratnya bahwa Panitia Pemilihan Ketua STIE PEMBNAS Periode 2021-2025 telah melanggar ketentuan tersebut.

Didalam surat itu juga dinyatakan, syarat administrasi lainnya seperti tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan, dengan hanya memberikan surat pernyataan di atas materai 10.000 juga telah diloloskan atau dikondisikan oleh panitia pemilihan Ketua STIE PEMBNAS Periode 2021-2025, sehingga tindakan atau perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 53 angka 4 huruf  g statuta, AD/ART, Juknis atau Juklak.

“Terhadap pendaftaran bakal calon Ketua STIE Pembnas Periode 2021-2025 atas nama Desman Serius Nazara, S.E, M.M yang masih menjabat sebagai Sekretaris Yayasan BNKP Masa Pelayanan 2019-2024 tersebut telah di lakukan upaya Keberatan atau Pengaduan kepada Panitia Pemilihan Ketua STIE Pembnas Periode 2020-2025 yaitu sebagaimana laporan Pengaduan/ Keberatan yang di sampaikan oleh bapak Aferiaman Telaumbanua, S.E, M.M, dan bapak Emanuel Zebua, S.H, M.AP (keduanya adalah sebagai dosen tetap STIE Pembnas/ anggota senat perguruan tinggi STIE Pembnas) pada tanggal 15 Maret 2021, akan tetapi terhadap laporan Pengaduan/Keberatan tersebut Panitia Pemilihan Ketua STIE PEMBNAS Periode 2021-2025 tidak mempedulikan sama sekali dan bahkan syarat administrasi dari Bakal Calon Ketua STIE Pembnas Periode 2021-2025 atas nama Desman Serius Nazara, S.E, M.M telah diloloskan, Sehingga hal tersebut telah melanggar ketentuan panitia dan pimpinan senat yang diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2021 yang menyebutkan Panitia tidak bersifat adil, jujur, terbuka,” tertulis dalam surat keberatan tersebut.

Untuk itu, ketiga kandidat Calon Ketua STIE Pembnas menuntut supaya dibatalkan hasil pelaksanaan pemilihan Ketua STIE Pembnas periode 2021-2025 yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2021, membatalkan pelaksanaan Pelantikan Ketua STIE Pembnas terpilih periode 2021-2025, memerintahkan kepada Ketua Senat STIE PEMBNAS untuk melaksanakan pemilihan ulang Ketua STIE Pembnas periode 2021-2025, dan memerintahkan Kepada Ketua Senat Ketua STIE Pembnas untuk membentuk Panitia Pemilihan yang baru.

Untuk diketahui, Surat keberatan atau sanggahan terhadap hasil Pemilihan Ketua STIE Pembnas Nias tersebut ditandangani oleh tiga orang kandidat calon diantaranya Syah Abadi Mendrofa, SE, MM, Maria Magdalena Bate’e, SE, MM, dan Sukaaro Waruwu, SE, SH, MM. (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=