Pemko Gunungsitoli Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Bidang Kebudayaan di Kemenkuham
Pegawai Disprbud Kota Gunungsitoli di Kemenkuham |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Bidang Kebudayaan di Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Selasa (6 April 2021).
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli Meiman K Harefa menjelaskan bahwa pada tahap pertama, Disparbud Kota Gunungsitoli mendaftarkan sebanyak 70 jenis Ekpresi Budaya Tradisional (EBT) yang terdiri upacara tradisional, tari, musik, permainan rakyat dan olahraga tradisional dan lain-lain.
"Selain EBT Disparbud Kota Gunungsitoli juga mendaftarkan 8 pengetahuan tradisional yang antara lain terdiri dari arsitektur, seni rupa dan sebagainya," ujarnya.
Pendaftaran itu dijelaskan Meiman bertujuan untuk melindungi secara hukum sekaligus melestarikan kekayaan intelektual etnis Nias di Kota Gunungsitoli dalam bentuk ekpresi budaya dan pengetahuan tradisional etnis Nias yg secara geografis tumbuh dan berkembang di wilayah Kota Gunungsitoli.
Pendaftaran ini dilaksanakan oleh Disparbud Kota Gunungsitoli yg diwakili oleh Kasi Kasi Tenaga Kebudayaan, Fa'ahakhododo Lahagu dan diterima oleh Kasi Pelayanan HAKI Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara Berkat Elhan Harefa.
EBT dan PT yg telah didaftarkan akan dievaluasi dan bila memenuhi persyaratan Kemenkumham akan mengeluarkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dalam waktu yang tidak terlalu lama. (Budi Gea)