Terbaru

Ini Dasar Pansus DPRD Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Jatuh Pada 06 April 1678

Ketua Pansus Ranperda hari jadi Kota Gunungsitoli Nehemia Harefa|Foto: dok wnc 

Gunungsitoli,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Gunungsitoli akhirnya mengetok Palu pengesahan hari jadi Kota Gunungsitoli menjadi 06 April 1678 melalui rapat paripurna DPRD tentang Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli, Selasa (11/05/2021).

Sebelum dibahas di tingkat Paripurna, DPRD Kota Gunungsitoli telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli tersebut.

Pansus diketuai oleh Nehemia Harefa dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain Nehemia, terdapat 8 anggota DPRD lainnya mewakili Fraksi yang ada di DPRD masuk dalam Pansus tersebut.

Pansus Ranperda hari jadi Kota Gunungsitoli itu bekerja sejak 18 Februari s.d 26 Maret 2021 dan kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 9 April 2021 dengan Surat Keputusan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 170/04/KPTS/DPRD/2021 tertanggal 30 Maret 2021, karena masih perlu pembahasan mendalam dan lebih lanjut terkait draft materi Ranperda dimaksud.

Dalam kurun waktu tersebut Pansus telah bekerja dengan melakukan rapat kerja internal dan rapat bersama Tim Legislasi dan Asistensi Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, beserta dengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat yang berasal dari kecamatan-kecamatan se-Kota Gunungsitoli, melakukan konsoltasi dan koordinasi baik dalam daerah Kota Gunungsitoli maupun di luar daerah.

Dalam laporan Pansus yang diperoleh wartanias.com, Pansus menyadari Ranperda tentang Hari Jadi Kota Gunungsitoli ini merupakan regulasi yang sangat penting dalam rangka menetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli, sehingga perlu pencermatan, pengkajian dan pembahasan yang mendalam untuk menciptakan regulasi yang bermutu, maka Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang Hari Jadi Kota Gunungsitoli telah menyepakati bahwa Hari Jadi Kota Gunungsitoli adalah jatuh pada tanggal 6 April 1678.

Adapun dasar dan pertimbangan Pansus menetapkan hari jadi Kota Gunungsitoli pada 06 April 1678 adalah berdasarkan hasil rapat-rapat pembahasan Ranperda tentang Hari Jadi Kota Gunungsitoli yang diwarnai dengan berbagai perbedaan pendapat dan pandangan dengan berbagai dasar dan alasan.

Kemudian, bahwa secara aturan kelembagaan (Tata Tertib DPRD Kota Gunungsitoli) dan Politik, bahwa pembahasan Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli tanggal 6 April 1678 telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi serta pengkajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang keanggotaannya diisi oleh perwakilan masing-masing Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli dan konsep serta materi dalam Ranperda dimaksud (Naskah Akademik dan Ranperda) telah disetujui oleh semua fraksi melalui rapat paripurna bahwa pembahasan Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli tanggal 6 April 1678 dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat pertama.

Bahwa Hari Jadi Kota Gunungsitoli telah dikaji secara ilmiah melalui pendekatan sejarah dan jauh sebelum terbentuknya Daerah Otonomi Baru Kota Gunungsitoli telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias dan telah diperingati pertama kali oleh warga Kota Gunungsitoli pada Hari Ulang Tahun ke 307 pada Tanggal 6 April 1985 dengan dilaungkan (lahuhugö) oleh tokoh-tokoh adat/tokoh masyarakat pada saat itu.

Walaupun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Peraturan Daerah dan acara Peringatan Hari Jadi tersebut tidak ditemukan lagi, namun ada beberapa catatan dan pengakuan dari beberapa tokoh yang mengetahui peristiwa tersebut.

Pansus menyebut bahwa memang ada sebagian tokoh masyarakat yang membantah tanggal tersebut tetapi sifatnya hanya pendapat pribadi. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=