Terbaru

Ini Pendapat Akhir Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Gunungsitoli Atas Hari Jadi Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli, - Fraksi Persatuan Indonesia (FPI) DPRD Kota Gunungsitoli, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli.

Pendapat akhir tersebut dibacakan Ketua Fraksi FPI DPRD Kota Gunungsitoli, Darman Zendrato, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Rabu (12/5/2021).

Darman menjelaskan, setelah Pansus Raperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli melakukan koordinasi ke Kemendagri RI ada beberapa saran yang kiranya dijadikan bahan penyusunan Ranperda.

Adapun saran yang diterima Pansus Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli dari Kemendagri RI tersebut, adalah:

1. UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara ditetapkan 26 November 2008. Dimana 26 November awal lahirnya daerah otonom, bukan pemerintahan otonom.

2. Saat UU 47 Tahun 2008 ditetapkan, bukan berarti awal lahirnya pemerintahan otonom.

3. Pemerintah otonom lahir sejak dilantiknya pejabat pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan. (Red)

Iklan

Loading...
 border=