Terbaru

Satpol PP Gunungsitoli Himbau Pedagang Apel Aceh Tidak Jualan Di Bahu Jalan

Satpol PP saat tertibkan pedagang Apel Aceh |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan himbauan kepada para pedagang Apel Aceh untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar di wilayah Kota Gunungsitoli.

"Kita meminta para pedagang yang ada di Kota Gunungsitoli dan juga pedagang Apel Aceh yang baru datang di Kota Gunungsitoli untuk tidak menggelar dagangannya di bahu jalan dan trotoar di wilayah Kota Gunungsitoli, " ujar Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Eko Aryanto Zebua kepada wartanias.com, Senin (31/05/2021).

Eko menjelaskan, pedagang yang menggelar dagangannya di bahu jalan dan trotoar melanggar Perda Kota Gunungsitoli tentang Ketertiban Umum.

"Bukan hanya pedagang Apel Aceh, seluruh pedagang kaki lima kita himbau untuk tidak melanggar Perda tentang Ketertiban Umum di Kota Gunungsitoli, " tegasnya.

Pantauan wartanias.com, sejumlah personil Satpol PP sore ini, Senin (31/05/2021) langsung melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Gunungsitoli. Para pedagang Apel Aceh mereka hampiri dan memberi himbauan langsung untuk tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

"Terkait dimana tempat mereka untuk berjualan, kita sudah sarankan ke mereka agar menanyakan langsung ke Dinas Perindag Kota Gunungsitoli," tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=