Terbaru

47 Orang Warga Gunungsitoli Masih Isolasi Karena Covid-19, Sudah 23 Orang Meninggal

Petugas sedang melakukan pemakaman warga Gunungsitoli sesuai Protokol Kesehatan |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Hingga hari ini, Selasa (29/06/2021) masih terdapat 47 orang warga di Kota Gunungsitoli yang masih menjalani perawatan atau isolasi karena terpapar Covid-19. 

Hal itu berdasarkan update data Covid-19 Kota Gunungsitoli seperti dilansir di website Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (28/06/2021).

Dari data tersebut, hingga akhir bulan Juni 2021 ini, sudah tercatat 23 orang warga Kota Gunungsitoli yang meninggal dunia karena terpapar virus corona.

Adapun total warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejak munculnya wabah ini mencapai 883 orang.

Sementara yang berhasil sembuh (Sehat_red) kembali terdapat 813 orang.

Guna menangani dan mengendalikan serta meminimalisir tingkat penyebaran dan penularan Covid-19 itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gunungsitoli menggelar rapat, Senin (28/06/2021) dalam rangka pengambilan keputusan serta kesepakatan bersama untuk melakukan pengetatan Protokol Kesehatan di Kota Gunungsitoli. 

Rapat yang dipimpin oleh Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyepakati beberapa keputusan antara lain tempat hiburan malam seperti pub, karaoke, dan sejenisnya ditutup untuk sementara waktu. Restoran/rumah makan, cafe dan pusat jajanan malam dibatasi beroperasi sampai Pukul 21.00 Wib (jam 9 malam) dengan tidak melayani pelanggan untuk makan ditempat tetapi hanya melayani pesan bungkus/ antar.

Pusat perbelanjaan seperti toko, warung, market dan sejenisnya diwajibkan untuk menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air yang mengalir bagi pelanggan. Karyawan dan pelanggan diwajibkan untuk selalu menggunakan masker. 

Selain itu, kegiatan adat seperti pesta pernikahan, syukuran dan sejenisnya yang mengundang kerumunan massa ditunda pelaksanaannya yang dimulai dari tanggal 01 Juli sampai dengan 21 Juli 2021. Untuk pelaksanaan ibadah, kapasitas yang diizinkan hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung dan jika tidak dipatuhi, pelaksanaan ibadah akan diberlakukan secara daring. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=