Bupati Nias Utara : Semua Warga Diharapkan Patuhi Prokes Covid-19
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu |Foto: istimewa |
Nias Utara, - Untuk memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Nias Utara harapkan kepada seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, jumat (11/06/2021).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor: 360/470/2021 tanggal 10 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Yusman Zega ditunjukan kepada OPD Nias Utara, Camat se-Nias Utara, Kepala Desa se-Nias Utara, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat di Nias Utara.
"Sehubungan terdapatnya kasus corona virus disease (covid-19) di kabupaten Nias Utara, dalam rangka mencegah penularan diharapkan partisipasi semua masyarakat untuk bekerjasama menerapkan protokol kesehatan," tertulis dalam surat edaran Bupati Nias Utara.
Semua warga diwajikan memakai masker bila keluar rumah atau berkomunikasi dengan orang lain, termasuk dalam melaksanakan kegitan sosial ditempat umum seperti tempat ibadah (gereja atau mesjid), pasar tradisional, pesta perkawinan atau semua bentuk perkumpulan wajib menerapkan prokes dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
Sementara untuk pelaksanaan pesta pernikahan, sesuai dalam surat edaran bupati Nias Utara tersebut, perlu mendapat persetujuan Camat melalui Kepala Desa.
Untuk kegiatan sosial dan atau kegiatan yang mengundang perkumpulan orang banyak, akan selalu dimonitor dan diawasi secara ketat oleh TNI, POLRI dan Satpol PP.
"Bagi yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan akan di kenakan sanksi oleh petugas," ditegaskan untuk dipatuhi. (Haogo Zega)