Terbaru

Diduga Pungli, Korkab Pendamping PKH Nias Utara Ini Terancam Dipecat

Korkab Pendamping PKH Nias Utara |Foto: Haogo Zega 

Nias Utara, - Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Nias Utara terancam dipecat bila terbukti telah melakukan Pungutan Liar atau menilap dana bantuan Program Keluarga Harapan.

Hal itu ditegaskan oleh Koordinator PKH Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Romalestari Zendrato saat diwawancarai wartanias.com, selasa (08/06/2021)

“Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran, tentunya ini tidak ada ampun tentang pungutan liar, kita akan rekomendasikan untuk pemecatannya di Kementerian Sosial,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan ini dari Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua.

“Pungutan Liar ini merupakan penyakit yang dikeluhkan ditengah-tengah masyarakat, kami sebagai SDM PKH ini harus menjunjung tinggi kode etik yang sudah ada saat ini, kami akan sampaikan kasus ini ke Kementerian Sosial, karena sebelumnya telah kami lakukan klarifikasi kepada KPM dan mereka mengaku saldonya itu tidak sesuai dengan SP2D,” ucapnya.

Romalestari Zendrato mengatakan semuanya ini akan terungkap melalui hasil print out Rekening Koran dari BRI, walaupun saat ini Korkab Pendamping PKH bernama Noferman Jaya Gea masih berdalih kejadian pemotongan dana PKH tersebut akibat kesalahan jaringan. (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=