Terbaru

DPRD Kota Gunungsitoli Dukung Langkah Pemko Batasi Kegiatan Masyarakat

Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, melakukan pembatasan kegiatan ataupun aktivitas masyarakat. Kebijakan itu untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19.

Demikian disampaikan Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, usai menandatangani nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama DPRD, Rabu (30/6/2021).

"Saya informasikan, dalam upaya mengendalikan Covid-19, Pemerintah Kota Gunungsitoli, Forkopimda, dan Organisasi Keagamaan sepakat membatasi kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran dan penularan Covid-19", kata Walikota.

Untuk mengefektifkan kebijakan tersebut, surat edaran Walikota telah diterbitkan. Dimana, surat edaran memuat semua terkait pembatasan kegiatan masyarakat sehari-hari.

"Saya berharap, masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang bersifat sementara waktu ini. Jika tidak, mohon maaf bagi pelanggar diberi hukuman bahkan sanksi berupa denda uang tunai", tandas Walikota.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, menyambut baik kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Gunungsitoli sembari meminta masyarakat mematuhinya. (Red)

Iklan

Loading...
 border=