Terbaru

Kasus Covid-19 Meningkat, Restoran dan Kafe di Gunungsitoli Wajib Tutup Pukul 21:00 WIB

Salah satu restoran atau rumah makan di Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli, maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, dilakukan pembatasan kegiatan di tempat usaha restoran, tempat penjualan makanan atau minuman dan kafe.

Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli 400/4480/KESRA/2021 Tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli. 

Dalam surat edaran tersebut, restoran atau tempat penjualan makanan atau minuman dan kafe, diperkenankan dibuka dengan ketentuan Hingga pukul 18.00 WIB diperkenankan makan di tempat.

Pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB tidak diperkenankan makan di tempat, namun diperkenankan untuk dibungkus atau diantar.

Pukul 21.00 WIB, restoran dan kafe wajib ditutup.

Selain itu, pengusaha restoran dan kafe wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan tisu di pintu masuk lokasi, serta mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan sebelum masuk dan keluar dari lokasi.

Pengusaha juga wajib menerapkan pengaturan jarak antrian pengunjung/ konsumen/ tempat düdük minimal 1 (satu) meter, dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat atau pewama lainnya yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang.

Memasang papan informasi larangan maÅŸuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan dan karyawan dan pengunjung atau pembeli wajib pakai masker. 

Selain Surat Edaran itu, Wali Kota Gunungsitoli juga mengeluarkan Peraturan nomor 28 tahun 2021 yang mengatur denda bagi yang melanggar Surat Edaran tersebut. 

Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar pritokol kesehatan sesuai Surat Edaran itu, mulai denda administratif, teguran lisan hingga denda uang sebesar 500 ribu dan 50 juta rupiah. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=