Terbaru

Korkab Pendamping PKH Intimidasi KPM, Korwil Sumut II : Itu Termasuk Pelanggaran

Korwil Pendamping PKH Sumut II Roma Lestari Zendrato |Foto: Haogo Zega 

Nias Utara, - Koordinator Wilayah Pendamping Program Keluarga Harapan Provinsi Sumatera Utara wilayah II (Korwil Sumut II) menegaskan bahwa intimidasi yang dilakukan oleh Korkab Pendamping PKH Nias Utara kepada KPM merupakan sebuah pelanggaran, jumat (11/06/2021).

"Koordinator Pendamping PKH atau Pendamping PKH tidak punya hak mengeluarkan KPM PKH hanya gara-gara tidak melakukan transaksi di agen BRILink atau pun ewarung tertentu, kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku, karena intimidasi itu merupakan bagian dari pelanggaran," tegas Korwil Sumut II, Roma Lestari Zendrato.

Lebih jauh dijelaskannya, keluarnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai peserta PKH bila tidak memiliki komponen lagi misalnya tidak memiliki anak sekolah lagi, ataupun dengan sadar merasa sejahtera sehingga melakukan graduasi mandiri menyatakan keluar dari PKH.

Selama ini keluarga penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan kerap mendapat intimidasi dan ancaman nama mereka dihapus sebagai penerima PKH seperti yang dialami KPM di Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara baru-baru ini, Korwil Pendamping PKH Sumut II pun geram saat mendengarnya.

"KPM di desa silimabanua kecamatan tuhemberua yang telah memberi laporan pengaduan terkait intimidasi dan pemotongan dana PKH ini jangan takut, bila intimidasi itu terjadi lagi, beritahu kami, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ketusnya. 

Saat ini, Koordinator Wilayah Pendamping PKH Provinsi Sumatera Utara wilayah II itu mengaku sedang menyusun laporan ke Kementerian Sosial untuk merekomendasikan pemecatan Korkab Pendamping PKH Kabupaten Nias Utara tersebut yang telah melanggar kode etik. (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=