Protokol Kesehatan Kembali Diketatkan di Gunungsitoli, Termasuk Pesta Nikah Ditunda
Wakil Wali Kota Gunungsitoli bersama Forkopimda saat pantau proses Vaksinasi Covid-19 bagi warga kota Gunungsitoli |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli, - Guna menangani dan mengendalikan serta meminimalisir tingkat penyebaran dan penularan Covid-19, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gunungsitoli menggelar rapat dalam rangka pengambilan keputusan serta kesepakatan bersama dengan menyimpulkan sejumlah kesimpulan dan keputusan, Senin (28/06/2021).
"Hari ini Pemerintah Kota Gunungsitoli menggelar rapat bersama unsur Forkopimda Plus Kota Gunungsitoli dan sepakat untuk membuat beberapa keputusan terkait penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Dan kita pun telah menghasilkan sejumlah keputusan yang nantinya akan dibuat dalam Surat Edaran," ungkap Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli, Onahia Telaumbanua saat dikonfirmasi Wartanias.com, Senin (28/06/2021).
Dijelaskannya bahwa keputusan itu nantinya akan diberlakukan selama 3 minggu kedepan terhitung mulai nanti malam pada hari Senin 28 Juni 2021.
Berikut ini hasil kesepakatan bersama tersebut antara lain :
1. Tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, pub dan lain-lain akan ditutup.
2. Restoran dan Cafe buka sampai dengan pukul 21.00 wib malam, dan hanya melayani pesan bungkus atau antar.
3. Pelaksanaan pesta pernikahan dan kegiatan yang mengundang kerumunan massa (jumlah banyak) ditunda hingga 3 minggu kedepan
4. Mulai tanggal 28/06/2021 hingga seterusnya dilaksanakan pengetatan dan penertiban atau penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Pada akhir keterangannya, Onahia Telaumbanua menghimbau agar seluruh masyarakat dapat mengikuti himbauan dari pemerintah serta selalu menjaga kesehatan agar terhindar dari virus mematikan itu.
"Kita berharap agar masyarakat dapat mematuhi himbauan ini demi keselamatan bersama. Mari sayangi diri dan keluarga," harapnya. (Red)