Terbaru

Rekomendasi Pemecatan Korkab Pendamping PKH Nias Utara Sedang Diproses Kemensos

Korkab Pendamping PKH Nias Utara |Foto: Haogo Zega 

Nias Utara, - Rekomendasi pemecatan terhadap Korkab Pendamping PKH Nias Utara saat ini sedang proses di Kementerian Sosial Republik Indonesia, senin (14/06/2021).

Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Wakil Bupati, Yusman Zega menegaskan tidak akan mentolerir perilaku Koordinator Pendamping PKH Nias Utara bernama Noferman Jaya Gea yang diduga telah memotong dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan di Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua. 

“Oknum tersebut telah kita rekomendasikan untuk pemecatan, kita tidak akan memberikan peluang kepadanya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nias utara khususnya penerima bantuan sosial PKH, kepada masyarakat jangan ragu-ragu menolak segala bentuk pungutan permintaan para petugas dilapangan,” tegas Yusman saat diwawancarai diruang kerjanya.

Amanat dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk membasmi bentuk premanisme dan pungutan liar, menurutnya harus diterapkan sebaik-baiknya di daerah kabupaten nias utara.

“Amanat dari pusat, baik dari bapak Presiden, Menteri, dan Gubernur untuk membasmi bentuk pungutan liar harus kita terapkan di nias utara ini, karena petugas seperti Korkab Pendamping PKH itu sudah ada gajinya, jadi tidak boleh mempersulit masyarakat apalagi masyarakat miskin,” terang Yusman.

Rekomendasi pemecatan yang disampaikan oleh Wakil Bupati tersebut telah ditindaklajuti langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Sochiziduhu Hulu pada minggu lalu di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Rekomendasi pemecatan korkab Noferman Jaya Gea telah kita sampaikan ke kementerian sosial, dan saat ini sedang proses, kapan realisasinya kita tunggu namun kita berharap SK Pemecatan itu secepatnya kita terima, karena rekomendasi pemecatan yang kita sampaikan langsung itu bersamaan dengan telaah dari Korwil Pendamping PKH Sumatera Utara Wilayah II,” jelas Kadis Sosial Nias Utara, Sokhiziduhu Hulu mengaku baru pulang dari Kementerian Sosial RI mengantar rekomendasi pemecatan.

Kepala Dinas Sosial Nias Utara menjelaskan bahwa segala administrasi tentang PKH bukan lagi Korkab Pendamping tersebut yang mengelola untuk mengatisipasi hal-hal yang berpotensi merusak data-data penerima PKH. Bahkan sampai saat ini sejak boroknya diketahui, Korkab tersebut tidak pernah masuk kantor di Dinas Sosial Nias Utara. (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=