Terbaru

Terkait Perangkat Desa, Dewan Minta Walikota Gunungistoli Terapkan Permendagri 82 Tahun 2015

Gunungsitoli,- DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, meminta Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua tidak ragu menerapkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Hal itu menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait penyalagunaan wewenang, penyimpangan dana desa, pelanggaran mekanisme perekrutan perangkat desa, serta mengabaikan instruksi pemerintah daerah yang dilakukan Kepala Desa.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Harefa, Selasa (8/6/2021).

Herman menuturkan, belakangan ini permasalahan yang terjadi di Pemerintahan Desa berdampak buruk terhadap pengesahan APBDes.

"Jika Kepala Desa terbukti melakukan pelanggaran, DPRD meminta Walikota tidak ragu menerapkan Permendagri 82 Tahun 2015", kata Herman.

Sebab, lanjut Herman, keterlambatan penyelesaian permasalahan di Pemerintahan Desa berimbas kepada perputaran ekonomi masyarakat.

Dia menambahkan, tidak jarang pula Kepala Desa di Kota Gunungsitoli lupa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan ataupun ketentuan yang ada. (Red)

Iklan

Loading...
 border=