Terbaru

Berlaku 2 Minggu, Pesta Nikah dan Sekolah Tatap Muka Dilarang Digelar di Gunungsitoli

Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua |Foto: dok wnc 

Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali memperpanjang aturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang terus meningkat di Kota Gunungsitoli.

Melalui surat edaran Nomor : 400/5251/KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli, Wali Kota Gunungsitoli membatasi sejumlah kegiatan masyarakat termasuk pelaksanaan pesta nikah dan sekolah tatap muka dilarang di laksanakan untuk sementara waktu.

"Perguruan Tinggi, SMA, SMK, SMP, SD dan TK / PAUD, tidak diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun pola pembelajaran tetap dilaksanakan dengan belajar dari rumah (secara daring_red)," ujar Lakhomizaro kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/07/2021).

Kegiatan pesta pernikahan juga ditegaskannya tidak diperkenankan.

"Salah satu tempat penyebaran yang sangat kita waspadai ya seperti lokasi Pesta nikah, sekolah dan tempat kerumunan lainnya," ucapnya.

Ia menambahkan, pembatasan kegiatan ini bisa saja terus berlanjut apabila angka kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli terus meningkat.

"Tidak tertutup kemungkinan, bila meningkat terus, pembatasan ini nanti kita perpanjang lagi. Ini memang berat. Namun demi keselamatan masyarakat banyak kita harus lakukan," tambahnya.

Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Waiikota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Gunungsitoli. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=