Terbaru

Langgar Protokol Kesehatan Di Kota Gunungsitoli, Siap-Siap Didenda 50 Juta Rupiah

Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua |Foto: dok wnc

Gunungsitoli,- Jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli akhir-akhir ini semakin meningkat setelah sebelumnya sempat menjadi zona hijau. Sampai hari ini, Sabtu (3/07/2021) tercatat masih ada 47 orang warga Kota Gunungsitoli yang masih menjalani isolasi karena positif covid19.

Untuk mencegah semakin bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli, Wali Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat hingga 21 Juli 2021 ini.

Apabila kasus menurun, kemungkinan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan ditarik kembali. Namun, apabila meningkat tidak tertutup kemungkinan diperpanjang lagi.

Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua tampak serius memerangi penyebaran covid-19 tersebut di Kota Gunungsitoli. Pada 28 Juni 2021 lalu, Ia mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2021.

Dalam Perwal tersebut, pihaknya mengatur sanksi dan denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan melanggar aturan protokol kesehatan lainnya yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dalam Perwal no 28 yang diperoleh wartanias.com, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bahkan bisa mencapai 50 juta rupiah.

Sanksi atau denda ini dikenakan kepada setiap penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan, pimpinan tempat kerja, penanggung jawab rumah ibadah, pengelola/pemilik tempat usaha perdagangan, Setiap pemilik tempat usaha perdagangan, pengelola/pemilik tempat fasilitas umum, penanggungjawab kegiatan sosial dan budaya dan pengguna kendaraan mobil penumpang, sepeda dan/atau sepeda motor, dan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan/ atau moda transportasi barang.

Sebelum didenda 50 juta rupiah, yang tidak melaksanakan protokol kesehatan tersebut awalnya akan diberi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau jika masih mengulangi pelanggaran tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19, setelah mendapatkan penghentian sementara kegiatan maka dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Dalam perwal tersebut, sanksi berupa denda tersebut nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli.

Pantauan wartanias.com, setelah Surat Edaran dan Perwal tersebut diterbitkan, petugas Gugus Tugas Covid-19 Kota Gunungsitoli gencar melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=