Terbaru

Walikota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Ranperda Perubahan Perda Nomor 8

Gunungsitoli,- Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyampaikan penjelasan umum atas Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016.

Penjelasan umum tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut disampaikan Walikota dalam paripurna bersama DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (15/7/2021).

Dalam sambutannya, Walikota menerangkan bahwa perubahan susunan organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli berdasarkan ketentuan, perundang-undangan, serta evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.

"PP No 6 Tahun 2021 dan Permendagri No 16 Tahun 2020 mengharuskan pembentukan dinas baru untuk menyelenggarakan urusan tenaga kerja dan pemadam kebakaran di Provinsi/Kabupaten/Kota", kata Walikota.

Walikota menambahkan, selain itu pihaknya juga telah mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Berdasarkan hasil evaluasi, diperlukan optimalisasi struktur organisasi pada Dinas Pendidikan.

“Sebagaimana bunyi Perda Nomor 8 Tahun 2016, urusan tenaga kerja bergabung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, urusan kepemudaan dan olahraga bergabung dengan Dinas Pendidikan, sedangkan urusan kebakaran bergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli", ujar walikota.

Lebih jauh Walikota menjelaskan, nantinya Ranperda tersebut mengatur urusan bidang kebakaran menjadi satu dinas yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, urusan tenaga kerja bergabung Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan. (Red)

Iklan

Loading...
 border=