Terbaru

Ini Sasaran Pembangunan di Kota Gunungsitoli Pada Tahun Anggaran 2022

Gunungsitoli,- Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara Lakhomizaro Zebua, menyampaikan nota penjelasan rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Gunungsitoli TA 2020.

Nota penjelasan itu disampaikan Walikota dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (12/8/2021).

Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, Walikota menerangkan bahwa penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020.

"Penyusunan KUA-PPAS APBD berdasarkan asumsi dasar APBN dan APBD sebagaimana terperinci pada dokumen rancangan kebijakan umum yang disampaikan kepada DPRD Kota Gunungsitoli melalui surat bernomor 910/55 88/BPKPD/2021 tertanggal 6 Agustus 2021", kata Walikota.

Menurut Walikota, APBD sebagai rencana keuangan tahunan daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan dan kemampuan pendapatan daerah.

"Dimana mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, serta stabilisasi untuk memelihara sekaligus mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah", papar Walikota.

Walikota menambahkan, rancangan KUA-PPAS TA 2022 yang disusun Pemerintah Kota Gunungsitoli tetap mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 dengan sasaran pembangunan sebagai berikut:

1. Membangun sumber daya manusia yang unggul.

2. Memperkuat perekonomian yang berbasis sumber daya lokal.

3. Membangun infrastruktur secara merata dan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan.

4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik.

5. Memperkokoh kehidupan sosial kemasyarakatan yang berbudaya religius dan taat hukum. (Red)

Iklan

Loading...
 border=